Ketua Dewan Usir Wartawan, LPj Walikota Medan tak Mau Diliput

ketua dewan usir wartawan

Topmetro.News – Ketua dewan usir wartawan, sikap arogan seperti ini masih saja terlihat di lembaga legislatif Kota Medan. Seolah Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan Tahun Anggaran 2018 tak ingin diliput para ‘kuli tinta’, dari ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Medan, sang ketua dewan usir wartawan.

Ketua Dewan Usir Wartawan, Alasan Tertutup

Datang terlambat dengan alasan baru melakukan kunjungan kerja (kunker) di Jakarta, saat membuka rapat pembahasan LPj Walikota Medan yang hanya dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, sang Ketua Dewan Henry Jhon menyebutkan bahwa pembahasan itu tertutup dari yang tidak berkepentingan.

Sontak, sejumlah wartawan yang ada di ruangan itu pun bergegas meninggalkan ruang Banggar.

“Katanya tertutup, ya keluarlah kita,” sebut salah seorang wartawan.

Diketahui, rapat pembahasan LPj TA 2018 akan dibahas anggota DPRD yang masuk dalam Badan Anggaran (Banggar). Namun setahu bagaimana sang ketua dewan usir wartawan, yang tak ingin bahan rapat diliput.

Hal itu membuat Fraksi PAN bakal ancam untuk Walk Out dan tidak akan ikut dalam pembahasan.

Banggar Bahas LPJ

Ketua Fraksi PAN, HT Bahrumsyah menilai pimpinan DPRD Kota Medan untuk mengevaluasi pembahasan LPj oleh Banggar. Sebab, hal ini melanggar Tata Tertib (Tatib).

“Berdasarkan Tatib DPRD Kota Medan, Pasal 56 ayat 1 sampai 5 menyatakan Banggar tidak memiliki tugas melakukan pembahasan terhadap Ranperda. Lebih khusus, Banggar tidak memiliki tugas membahas LPj,” tulis FPAN dalam suratnya yang diterima wartawan, Rabu (3/7/2019.)

Dalam surat Nomor 162/FPAN/DPRD-M/VII/2019 tertanggal 1 Juli 2019 itu juga disebutkan Pasal 50 menyatakan Komisi mempunyai tugas melakukan pembahasan terhadap Ranperda dan Rancangan Khusus DPRD.

Kemudian, Pasal 1 ayat 16 menyebutkan Pansus adalah panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal khusus tertentu. Pasal 64 ayat 1 dan 2 menyebutkan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain, berupa Pansus yang bersifat tidak tetap.

Selanjutnya, Pasal 48 menyebutkan pembahasan LPj dapat dilakukan oleh Pansus yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota.

Banmus tak Berwenang

Banmus tidak berwenang menyusun jadwal secara detail kegiatan alat kelengkapan DPRD Kota Medan, apalagi jadwal pemanggilan para SKPD yang berkaitan dengan pembahasan LPj.

“Tugas menyusun jadwal dan pemanggilan para SKPD berkaitan dengan pembahasan LPj dilakukan oleh Komisi atau Pansus yang dibentuk,” tulis surat yang ditandatangani Ketua FPAN, Bahrumsyah dan Sekretaris Kuat Surbakti itu.

Berdasarkan Tatib diatas, FPAN minta agar setiap kebijakan DPRD Kota Medan yang berkaitan dengan pembahasan Ranperda agar dilakukan berdasarkan ketentuan Tatib yang ada, sehingga produk hukum yang akan dikeluarkan DPRD Kota Medan tidak cacat hukum dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kepada pimpinan DPRD diminta pembahasan LPj Pemko Medan TA 2018 agar dilakukan oleh Pansus,” pinta FPAN dalam surat itu.

Sikap Walk Out

Terpisah Ketua FPAN DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan pihaknya akan melakukan Walk Out (WO) jika Banggar tetap melakukan pembahasan LPj.

“Kita akan surati Pemprovsu agar meneliti ulang hasil pembahasan LPj yang dilakukan oleh Banggar. Kita juga akan gugat hasil pembahasan itu,” tegas Bahrumsyah.

Sepanjang perjalanan DPRD, sebut Bahrumsyah, tidak pernah pembahasan LPj dilakukan Banggar.

“Biasanya pembahasan itu dilakukan oleh Pansus atau Komisi. Kalau nanti anggota Pansus diisi mayoritas anggota Banggar, itu lain persoalan. Banggar itu tugasnya hanya membahas KUA-PPAS dan bukan membahas produk hukum. LPj ini kan Perda,” katanya.

Jika nanti pembahasan tetap dilakukan oleh Banggar, tegas Bahrumsyah, maka hasil pembahasan cacat hukum. “Janganlah kita melakukan sesuatu ataupun membenarkan yang salah,” ucapnya.

Bahrumsyah menyatakan, ada dua kesalahan yang dilakukan dalam hal ini. Pertama pembahasan LPj yang dilakukan oleh Banggar dan kedua pemanggilan para SKPD oleh Banmus. “Apa dasar Banmua yang menyusun jadwal dan melakukan pemanggilan para SKPD,” tanya Bahrumsyah.

baca juga | SEKURITI RS SANTA ELISABETH MEDAN USIR WARTAWAN

Seperti disiarkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, managemen Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan menghalangi wartawan saat meliput Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi B DPRD Medan terkait pelayanan umum, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan di ruang sakit itu Jl Haji Misbah, Senin ( 21/8/2017) silam.

Penghalangan itu dilakukan salah seorang Security RS Santa Elisabeth, bernama Zul Fitah Hutajulu yang menyebutkan wartawan tidak boleh masuk ke rumah sakit karena tidak ada izin dari pihak Direktur.

“Enggak bisa masuk. Mau ngapain? Enggak ada perintah dari Direktur, ” katanya kepada wartawan, saat itu.

Namun, selang beberapa menit Security RS lainnya bernama A.Marpaung kembali mendatangi wartawan dan meminta tanda pengenal sejumlah wartawan serta memberikan tanda pengenal (ID Card) rumah sakit.

”Boleh saya minta kartu tanda pengenal bapak dan ibu?” pintanya sembari memberikan ID rumah sakit kepada wartawan.

Tapi, tak berselang lama, kartu pengunjung yang sudah diberikan satpam dirampas polisi wanita bernama Brigadir VJ Sihombing.

reporter | jeremitaran
kontributor | lilikriadi

Related posts

Leave a Comment